Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Ini Pentingnya Memahami Metode Penafsiran Aturan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Ternyata Ini Pentingnya Memahami Metode Penafsiran Aturan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perbedaan interpretasi dapat terjadi ketika suatu aturan bersifat multitafsir sehingga sebuah kalimat dalam aturan berpotensi mempunyai banyak pemaknaan. Ketika aturan bersifat multitafsir, potensi adanya perbedaan pemahaman serta penerapan peraturan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa saja terjadi. Umumnya, inilah situasi yang paling sering mengawali timbulnya sengketa pajak (Darussalam, 2022).

Selain itu, kompleksitas sistem pajak yang terus meningkat seiring dengan semakin cepatnya perubahan lanskap pajak, baik secara domestik maupun internasional, juga turut memperbesar potensi terjadinya multitafsir aturan perpajakan. Apalagi, dengan adanya digitalisasi, keterbukaan informasi, serta berbagai kebijakan baru saat pandemi Covid-19, menyebabkan aturan maupun prosedur administrasi terkait perpajakan yang berlaku sering kali berubah-ubah.

Tentunya, perubahan ini membawa dampak yang signifikan kepada wajib pajak. Pertama, sebagai konsekuensi dari sistem pajak yang dinamis, wajib pajak mungkin tidak menyadari adanya perubahan peraturan perpajakan, terlebih untuk memahami sepenuhnya (Slemrod, 2005).

Kedua, aturan yang sering kali berubah menyebabkan tingginya kemungkinan wajib pajak untuk salah mengartikan atau menerjemahkan aturan (Darussalam, 2019). Ketiga, wajib pajak sangat mungkin kesulitan untuk memahami implikasi atas perubahan aturan perpajakan terhadap kegiatan usaha mereka.

Meskipun terdapat asas hukum presumption iures de iure atau semua orang tahu hukum, tetapi realitasnya tidak seideal itu. Pada kenyataannya, masyarakat masih sulit memahami aturan yang berlaku. Apalagi, sebagian besar wajib pajak, terutama yang menjalankan usaha, tidak memiliki waktu dan pengalaman untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).

Penjelasan di atas memperlihatkan betapa pentingnya memiliki pemahaman mengenai metode penafsiran aturan perpajakan. Tujuannya, agar penafsiran yang dilakukan sesuai dengan ordinary meaning, kontekstual, serta maksud dan tujuan dari aturan perpajakan.

Harapannya, pemahaman mengenai berbagai metode interpretasi dapat menjadi bekal bagi semua pihak dalam mencegah hingga menyelesaikan sengketa pajak. Terutama dalam sengketa pajak yang bersifat yuridis, keterampilan untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan perpajakan akan sangat berguna.

Perdalam pemahaman Anda mengenai berbagai metode penafsiran di Exclusive Seminar: Metode Interpretasi Hukum dan Asas-Asas Hukum di Pengadilan Pajak pada 17 September 2022 pukul 09.30-16.00 WIB.

Topik yang dibahas antara lain:

  • Teknik Interpretasi Hukum dalam Sengketa Pajak
  • Doktrin dalam Interpretasi Hukum Pajak (Golden Rules, ejusdem generis, noscitur a sociis, dan expressio unius est exclusio alterius);
  • Macam-macam Asas Hukum dan Penggunaannya dalam Sengketa Pajak (Proportionality Principle, Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, dan lain-lain);
  • Pembahasan Studi Kasus Nyata.

Seminar dilengkapi studi kasus nyata yang terjadi di pengadilan pajak. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam melakukan berbagai penafsiran hukum dalam menghadapi sengketa di pengadilan pajak.

Setiap peserta seminar mendapatkan modul materi cetak, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama narasumber

Selain itu, semua peserta akan mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / mailto:[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, sengketa pajak, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya