Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

A+
A-
13
A+
A-
13
Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan atas informasi yang tercantum pada SP2DK.

"Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak dianggap tak menyampaikan penjelasan atas SP2DK, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.

"Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

KPP juga dapat mengundang wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan atau menuangkan percobaan kunjungan dalam berita acara, dalam hal kunjungan tak dapat dilakukan, wajib pajak menolak untuk dikunjungi, atau wajib pajak tak memberi penjelasan saat kunjungan dilakukan.

Untuk diketahui, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (rig)

Baca Juga: Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-05/PJ/2022, SP2DK, kunjungan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 16:35 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya