Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Adapun salah satu dafnom tersebut merupakan dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan laporan pajak.

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

Adapun laporan pajak yang dimaksud adalah dokumen yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal, Ditjen Pajak, DJP, pengawasan pajak, dafnom, daftar nominatif, PMK 164/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak