Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

A+
A-
2
A+
A-
2
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalokasian wajib pajak nonstrategis oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada pegawai KPP yang menjalankan fungsi pengawasan dilaksanakan berbasis pada kewilayahan.

Kepala KPP Pratama membagi wilayah kerja KPP menjadi beberapa zona pengawasan. Setiap zona tersebut dialokasikan dan menjadi wilayah kerja seksi pengawasan yang bertugas mengawasi wajib pajak nonstrategis.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

"Batas zona pengawasan minimal mengikuti batas wilayah administrasi pemerintahan, seperti wilayah kota/kabupaten, wilayah kecamatan, atau wilayah kelurahan/desa," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Bila zona pengawasan merupakan bagian dari kelurahan atau desa, pembagian zona pengawasan minimal harus mengikuti batas alam ataupun batas buatan manusia yang bersifat permanen seperti jalan atau sungai.

Seluruh wilayah kerja KPP Pratama harus terbagi habis menjadi zona pengawasan. Zona-zona tersebut nantinya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Dalam melaksanakan pembagian zona pengawasan, kepala KPP dapat menentukan zona pengawasan prioritas yang diawasi oleh satu seksi pengawasan.

Perlu dicatat, pembagian zona pengawasan dalam rangka pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tidak semata-mata bertujuan untuk memeratakan penerimaan antarpegawai. "Suatu wilayah terutama yang memiliki potensi ekonomi tinggi seyogyanya tidak harus dibagi-bagi dengan tujuan pemerataan penerimaan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Setelah pengalokasian zona pengawasan selesai dilakukan, KPP melanjutkan dengan mengalokasikan wajib pajak nonstrategis yang sudah ber-NPWP kepada masing-masing pegawai KPP sesuai dengan zona pengawasannya.

Baca Juga: WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

"Wajib pajak yang telah memiliki NPWP harus dilakukan assignment wajib pajak kepada masing-masing pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak lainnya sesuai dengan zona pengawasannya," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk wajib pajak yang terekam dalam geotagging, pengalokasian wajib pajak dilakukan berdasarkan daftar nominatif point of interest. Bila wajib pajak tidak terekam dalam data geotagging, pengalokasian dilakukan berdasarkan identifikasi alamat pada masterfile wajib pajak.

Bila wajib pajak tidak dapat dialokasikan berdasarkan daftar nominatif point of interest ataupun masterfile, pengalokasian wajib pajak tetap dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP untuk dilakukan tagging baru pemutakhiran alamat. (sap)

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, zona pengawasan, wajib pajak non-strategis, SE-05/PJ/2022, pengawasan berbasis kewilayahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra