Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berfoto bersama.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan sinergi antara kedua instansi diperlukan mengingat DJP dan Pengadilan Tinggi memiliki irisan tugas pokok dan fungsi.

"Terdapat irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat," kata Romadhaniah, dikutip Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Syahrial Sidik mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan untuk meningkatkan penegakan hukum pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Syahrial mengatakan sinergi dan kolaborasi pada bidang penegakan hukum pajak memang diperlukan, terutama dalam aspek proses peradilan terhadap tersangka.

Menurut Syahrial, terdapat aspek administratif dalam tahap penyidikan yang perlu dipenuhi agar penyidikan berjalan lancar tanpa terhambat oleh pengajuan praperadilan dari tersangka.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan," kata Syahrial.

Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik guna bersinergi dan berkolaborasi di bidang penegakan hukum pajak. Sinergi penegakan hukum memiliki peran penting untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang berniat melakukan tindak pidana pajak. (sap)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan