Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

A+
A-
10
A+
A-
10
Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam tax gathering, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga memperkenalkan konsep cooperative compliance model dalam tax gathering yang digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Tax gathering bertajuk Developing Trust, Enhancing Cooperative Tax Compliance diikuti oleh 25 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP PMA Tiga.

"Cooperative compliance dapat dimaknai sebagai kepatuhan yang dilahirkan melalui pendekatan kolaboratif yang mendorong kerja sama antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui pendekatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang didasarkan pada saling percaya, terbuka, dan saling memahami," ujar Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam pemaparannya.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Agar cooperative compliance model bisa diterapkan, wajib pajak dan otoritas pajak harus memiliki rasa saling percaya serta harus sama-sama transparan dan saling terbuka.

Cooperative compliance model diperlukan untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak sekaligus bagi otoritas pajak. Namun, kepastian tersebut baru bisa dicapai bila kedua pihak bersedia untuk lebih transparan.

"Jadi kalau DJP ada permintaan data di situ ada maksimal 14 hari, dipenuhi dong. Namun, DJP kalau menetapkan juga memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak. Kami juga mencoba untuk memberikan kepastian hukum kepada Anda. Harapan saya, perlakuan pajak terhadap Anda makin adil," ujar Gani.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Dengan data dan informasi yang lengkap dari wajib pajak, otoritas pajak dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih adil atas suatu transaksi bisnis. Dengan perlakuan yang lebih adil tersebut, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk upaya hukum lanjutan menjadi tidak diperlukan lagi.

Perlu diingat, penerapan cooperative compliance model tidak hanya mensyaratkan perubahan mindset wajib pajak, melainkan juga kesiapan dan perubahan mindset dari pegawai DJP sendiri. Dengan cooperative compliance model, petugas pajak dituntut untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak.

"Jangan suuzan sama wajib pajak. Jadi kita tidak mau suuzan, maunya berbaik sangka. Namun, ini berat mengubah mindset ini. Kami harus melakukan pelatihan, yuk berbaik sangka kepada wajib pajak," ujar Gani.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Bagi wajib pajak, ada empat manfaat yang bisa diperoleh dari cooperative compliance. Antara lain, terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak, peningkatan reputasi sebagai entitas bisnis yang taat pajak, pengurangan biaya kepatuhan, dan kesempatan untuk menyampaikan masalah lebih awal.

Sementara itu bagi otoritas pajak, ada pula manfaat yang bisa dirasakan dari penerapan cooperative compliance. Di antaranya, terwujudnya hubungan yang lebih kuat dengan wajib pajak, pemahaman yang lebih baik tentang bisnis wajib pajak, pengurangan beban administrasi, dan terciptanya kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan cooperative compliance model telah diterapkan di oleh yurisdiksi dengan nama program yang sama ataupun berbeda.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Guna menerapkan cooperative compliance model di Indonesia, Yari mengatakan kantor pusat DJP sedang menyusun regulasi yang menjadi landasan dari penerapan program tersebut.

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," ujar Yari. (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, cooperative compliance, KPP PMA Tiga, WP prominen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra