Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Lagi Pakai PPh Final UMKM, PT Bisa Manfaatkan Diskon Tarif 50%

A+
A-
34
A+
A-
34
Tidak Lagi Pakai PPh Final UMKM, PT Bisa Manfaatkan Diskon Tarif 50%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sudah tidak lagi menggunakan rezim pajak penghasilan (PPh) final PP 23/2018 dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/2/2022).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jika pada 2021 PT tersebut sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru.

“Nantinya saat perhitungan pajak di SPT Tahunan [yang dilaporkan tahun ini], wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 31E UU PPh. Simak ‘UMKM Perlu Tahu dan Ingat Ketentuan Pajak Ini’.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan PT. Adapun PT yang menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021.

Selain mengenai pajak UMKM berbentuk PT yang sudah tidak menggunakan rezim PPh final PP 23/2018, ada pula bahasan tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, masih ada bahasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mulai Bayar Angsuran PPh Pasal 25

Berdasarkan pada penjelasan Kring Pajak melalui Twitter, setelah menyampaikan SPT Tahunan 2021, wajib pajak UMKM berbentuk PT tersebut memiliki kewajiban untuk mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 tersebut, wajib pajak bersangkutan harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2021 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2021 terlebih dahulu.

Contoh, bila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2021 senilai Rp50 juta dan kredit pajak senilai Rp20 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp30 juta. Setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 yang harus dibayar senilai Rp2,5 juta. (DDTCNews)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

PPS Diharapkan Dukung Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengadakan PPS berdasarkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari program tersebut, pemerintah mengharapkan ada penerimaan negara yang terkumpul dan perbaikan basis pajak pada masa depan.

"Kami akan terus mengomunikasikan dengan para wajib pajak dan kami pertimbangkan ada pendapatan dari kebijakan ini. Kami berharap UU HPP akan menjangkau lebih luas dan mendukung konsolidasi fiskal," katanya. Simak pula ‘Sri Mulyani Jamin Konsolidasi Fiskal Tak Korbankan Pemulihan Ekonomi’ (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Aplikasi Pelaporan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu wajib disampaikan. Nantinya, aplikasi pelaporan akan tersedia pada fitur e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

“Apabila sudah tersedia, untuk melaporkannya wajib pajak dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id dan login dengan akun DJP Online masing-masing,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pengecekan dan Penelitian atas Penyampaian SPT Lewat e-Filing

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, atas penyampaian SPT melalui e-filing dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status valid muncul jika NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi DJP.

“Proses pengecekan validitas NPWP … dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-filing,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Selain pengecekan validitas NPWP, ada pula penelitian SPT, termasuk SPT pembetulan. Adapun penelitian SPT dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi DJP dan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Simak ‘Lapor SPT Lewat e-Filing DJP Online, Ada Pengecekan dan Penelitian Ini’. (DDTCNews)

Penagihan PPN DTP

Kepala KPP dapat melakukan penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang terlanjur diberikan kepada wajib pajak atas penyerahan rumah atau unit rumah susun. Ketentuan penagihan tersebut menjadi salah satu pengaturan dalam PMK 6/2022.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi,” bunyi penggalan Pasal 10 PMK 6/2022.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Penagihan dilakukan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan beberapa kondisi. Simak selengkapnya pada artikel ‘Awas, PPN DTP Bisa Ditagih Bila Ada Data yang Memuat 8 Kondisi Ini’. (DDTCNews)

SPT Masa Bea Meterai

Ada 2 syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Masa bea meterai. Pertama, wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Kedua, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari KPP terdaftar.

“Nanti akan mendapatkan file dengan format P12 ini nanti diperlukan untuk menandatangani SPT-nya secara elektronik sebelum bisa melaporkan,” kata Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, UMKM, omzet, PP 23/2018, Pasal 31E UU PPh, PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade