Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

A+
A-
2
A+
A-
2
Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akan memangkas jabatan struktural eselon di kementerian hanya menjadi dua level. Itu berarti, ada tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V. Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Namun, tidak semua eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo 13 November 2019 itu, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tertulis penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural akan dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level, dan menyisakan 2 dari 5 eselon saja, yakni eselon I dan eselon II.

Perampingan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam meningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Untuk itu, kementerian harus melakukan identifikasi dan pemetaan terlebih dahulu.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB dalam softcopy selambatnya minggu keempat Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada undang-undang.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktura eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. (Bsi)

Baca Juga: Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemangkasan eselon, surat edaran Men-PAN RB, presiden jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Februari 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Guyur Banyak Bansos, Jokowi Klaim Tak Ada Motif Politik

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:30 WIB
PEMILU 2024

Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB
APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?