Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

A+
A-
1
A+
A-
1
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024.

Jokowi mengatakan APBN 2024 menjadi APBN terakhir untuk periode pemerintahannya. Dia pun meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai rencana pembangunan.

"Tuntaskan agenda pembangunan yang sudah direncanakan tetapi belum selesai untuk memperkuat fondasi bagi pemerintah yang akan datang," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jokowi juga mengingatkan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak ada celah korupsi.

Setelahnya, Jokowi ingin DIPA dan TKD 2024 segera dieksekusi sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan realisasi belanja akan membuat rakyat segera menikmati dampaknya pada perekonomian.

Dia juga menyinggung realisasi APBN dan APBD 2023 yang masih rendah. Sejauh ini, realisasi belanja negara dan belanja daerah baru terealisasi masing-masing 74% dan 64%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Sejak awal 9 tahun lalu saya ingin mengubah ini, tetapi ternyata saya cek lagi masih [belum berubah]. Memang mengubah cara kerja dan mengubah mindset tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment. Alasannya, ketidakpastian selalu mengintai sehingga APBN dan APBD harus lincah merespons perubahan yang terjadi.

Selain itu, presiden juga berharap setiap rupiah dari DIPA dan TKD yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi rakyat.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyerahan DIPA 2024 dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena melalui proses digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi itu berlangsung sejak perencanaan penganggaran sampai penandatanganan DIPA secara elektronik.

Proses bisnis pengesahan dokumen anggaran ini pun makin sederhana karena hanya tersisa 4 tahap, dari semua 12 proses yang rumit. Menurutnya, semua proses tersebut dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Menurut Sri Mulyani, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik menjadi salah satu upaya penjaminan keamanan dan penjaminan kenirsangkalan atau penolakan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain itu, digitalisasi juga diharapkan mampu menjamin keamanan data dan informasi, sejalan dengan amanat Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Hal ini diharapkan meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatangan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas, dan meningkatkan keamanan dokumen dan data," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2024, presiden jokowi, TKD 2024, DIPA 2024, APBN, APBD, anggaran pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama