Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Joko Widodo menunjukkan buah naga yang diberikan oleh warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merilis peraturan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi mengatakan peraturan mengenai tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. Dia pun berjanji segera menandatangani peraturan tersebut pada Januari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Saya belum bisa menjawab pada pagi hari ini, tetapi saya akan berusaha agar di bulan Januari bisa selesai," katanya dalam Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Jokowi menuturkan dirinya menerima pertanyaan mengenai tukin pegawai KPU dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat tiba di Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan telah mengonfirmasi perkembangan penyusunan perpres mengenai tukin pegawai KPU kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hasilnya, draf peraturan tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila draf perpres tersebut sudah diserahkan kepada Kemensetneg, presiden berjanji akan segera menandatanganinya.

"Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, pemberian tukin pegawai di lingkungan Setjen KPU saat ini telah diatur dalam Perpres 126/2017.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Di sisi lain, Jokowi meminta KPU memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, pemilu 2024 tergolong kompleks karena dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI.

Menurutnya, netralitas KPU akan menentukan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pemilu yang tidak baik juga dapat berdampak buruk terhadap kondusivitas negara. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, tukin pegawai kpu, pns, asn, pemilu 2024, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama