Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Guyur Banyak Bansos, Jokowi Klaim Tak Ada Motif Politik

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Guyur Banyak Bansos, Jokowi Klaim Tak Ada Motif Politik

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para anggota GP Ansor usai membuka Kongres XVI GP Ansor di Terminal Penumpang Kapal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim banyaknya guyuran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini bukanlah keputusan pemerintah sendiri.

Seluruh bansos yang diberikan, baik itu bantuan pangan ataupun bantuan langsung tunai (BLT), sudah disetujui oleh partai-partai melalui mekanisme politik di DPR.

"Itu kan sudah lewat mekanisme persetujuan di DPR. Jangan dipikir hanya keputusan kita sendiri. Tidak seperti itu, mekanisme kenegaraan kita tidak seperti," katanya dikutip dari vide yang diunggah di media sosial, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jokowi menuturkan bantuan pangan dalam bentuk beras dikucurkan dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat sekaligus untuk merespons lonjakan harga beras yang terjadi di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Bantuan pangan beras telah dikucurkan sejak September 2023. Dengan demikian, bantuan tersebut tidak dilatarbelakangi oleh faktor politik. Sementara itu, BLT diberikan sebagai respons atas kemarau panjang akibat El Nino.

"Sudah dari dulu, sudah dari September bantuan pangannya. Untuk BLT, ini untuk memperkuat daya beli masyarakat," ujar Jokowi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) telah dikucurkan oleh pemerintah sejak September 2023. Bantuan tersebut akan dilanjutkan oleh pemerintah hingga Juni 2024.

Sementara itu, BLT El Nino telah diberikan oleh pemerintah sejak November 2023 senilai Rp200.000 per bulan. Tahun lalu, BLT El Nino langsung diberikan untuk 2 bulan sehingga setiap KPM langsung menerima dana senilai Rp400.000.

Tahun ini, pemerintah akan mengucurkan BLT mitigasi risiko pangan senilai Rp200.000 per bulan. BLT ini akan disalurkan untuk 3 bulan sekaligus pada Januari hingga Maret 2023. Dengan demikian, setiap KPM akan langsung menerima BLT senilai Rp600.000. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, bansos, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama