Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka SS selaku direktur utama PT PUI ditengarai tidak menyetorkan PPN menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penjualan 13 unit properti oleh PT PUI pada 2017.

"Sesuai dengan data sistem informasi DJP, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Perbuatan tersangka SS lewat PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp465,01 juta dan sanksi senilai Rp1,39 miliar.

Sebelumnya, DJP telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka SS. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara sejalan dengan Pasal 44 junto Pasal 44 UU KUP.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengatakan kasus ini resmi diserahkan ke Kejari Surabaya guna melanjutkan proses penegakan hukum. Sigit menegaskan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.

"Selanjutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa wajib pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Sigit. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, SPT Masa, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya