Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

A+
A-
2
A+
A-
2
Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/12/2022).

MOJOKERTO, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/12/2022).

Tersangka RW merupakan Direktur PT SPA yang memiliki kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) berbahan baku besi rongsokan dan diolah menjadi besi beton polos/besi beton ulir dengan merk WSC. Tersangka RW menjadi Direktur PT SPA sejak 9 November 2007.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis otoritas dalam keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Raya Perning Km. 40, Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan lokasi kantor PT SPA. Tindak pidana itu dilakukan pada masa pajak Januari—Februari 2013 dan Mei—Desember 2013 untuk PPN. PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.

Otoritas mengatakan perbuatan tersangka RW tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Modus operandinya adalah PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Terangka juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Vita mengatakan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera, sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, Kanwil DJP Jatim II, pidana perpajakan, SPT, PPN, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya