Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

A+
A-
0
A+
A-
0
Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kini membolehkan importir mendeklarasikan (voluntary declaration) dan membayar sendiri (voluntary payment) komponen harga/ biaya impor yang acap jadi pokok sengketa banding, yaitu komoditas berjangka, royalti, dan proceeds.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016. Namun, untuk menguji kepatuhan importir, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap dapat melakukan audit kepabeanan terhadap klaim nilai impor yang diajukan importir.

“Jika importir melakukan deklarasi insiatif, ada informasi-infomasi tambahan yang harus dicantumkan dalam PIB. Selain itu, dalam waktu yang ditentukan, importir juga harus melakukan pembayaran,” ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK tersebut.

Baca Juga: DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dalam catatan DDTCNews, selama ini tidak semua importir memasukkan harga ketiga komponen tersebut dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasalnya, harga komoditas berjangka, royalti, dan proceeds, seringkali belum diketahui atau baru dapat dipastikan belakangan.

Karena itu, DJBC menetapkan kembali nilai transaksi barang yang diimpor itu dengan menambah atau menaikkan harga ketiga komponen tadi. Akibatnya, nilai impor barang tersebut menjadi lebih besar, sehingga nilai pabean sekaligus kewajiban pajak yang ditanggung importir pun menjadi lebih besar.

Oleh importir, ketetapan nilai pabean berikut pajak terutangnya itu sering dianggap lebih tinggi, dan itu belum termasuk denda. Dalam situasi ini, importir cenderung meresponsnya dengan mengajukan keberatan ke DJBC. Jika keberatan ditolak, importir pun mengajukan banding.

Baca Juga: Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir, hanya sekitar 10% banding terkait dengan bea masuk yang dimenangkan DJBC. Sisanya, dimenangkan oleh wajib pajak/ importir. Dari seluruh kasus banding, sekitar 90%-nya berkaitan dengan penetapan nilai pabean.

Ketentuan PMK 67 ini baru berlaku 27 Mei 2016. Namun, bagi importir yang sudah mengajukan PIB dan belum dilakukan penetapan kembali atas nilai pabeannya, tetap dapat melakukan pembayaran insiatif tanpa harus melakukan deklarasi inisiatif terlebih dahulu.* (Am)

Baca Juga: Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : deklarasi inisiatif, nilai impor, nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:30 WIB
PMK 144/2022

Berlaku Mulai 2023, DJBC Jelaskan Aturan Baru Soal Nilai Pabean

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:25 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Konfirmasi Nilai Pabean?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya