Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda saat berbelanja online dari luar negeri.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 17 Oktober 2023.

"Selain menyelamatkan penerimaan negara, aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

DJBC menjelaskan tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing. Under invoicing merupakan praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, bea masuk dan pajak impor yang dikenakan pun akan lebih rendah. Alhasil, barang impor yang beredar bisa lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri sehingga mengancam industri dalam negeri.

Melalui PMK 96/2023, telah ditambahkan skema yakni self assessment dalam ketentuan impor barang kiriman. Skema ini berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Namun apabila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini diatur pada Pasal 28 ayat (3) PMK 96/2023.

"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," tulis DJBC.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Beberapa informasi pendukung yang harus disampaikan mulai dari barang yang dibeli, harga barang, invoice, bukti transaksi, serta tautan website pembelian. Dokumen pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui pos atau ekspedisi yang digunakan selaku unit yang menangani barang kiriman.

Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, masyarakat dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, serta mempercepat proses importasi barang.

Sebelumnya, warganet di media sosial tengah ramai membicarakan pengenaan impor sepatu yang dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini dikenakan karena perusahaan jasa kiriman dinilai tidak benar memberitahukan nilai pabean. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, nilai pabean, bea masuk, impor, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama