Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Pabean Dianggap Kemahalan, Importir Bisa Pembetulan SPPBMCP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerima barang kiriman dari luar negeri atau importir bisa mengajukan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pembetulan ini dilakukan, salah satunya, karena importir merasa nilai pabean yang ditetapkan lebih mahal dibanding yang seharusnya.

Perlu diketahui, nilai pabean menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Karenanya, besar kecilnya nilai pabean ikut memengaruhi mahal tidaknya pungutan pabean impor sebuah barang kiriman.

"Nilai pabean ini ditetapkan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Apabila dirasa nilainya tidak sesuai, silakan ajukan pembetulan SPPBMCP ke kantor bea cukai," ujar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial @bravobeacukai, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pernyataan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mendapat tagihan terkait dengan pungutan pabean impor yang dinilai cukup mahal. Menurut netizen tersebut, nilai pungutan pabean dan PDRI-nya yang ditagihkan mencapai hampir Rp600 ribu. Padahal, ujarnya, harga barang yang sebenarnya maksimal hanya US$30 atau sekitar Rp467.000.

Usut punya usut, nilai pabean yang ditetapkan Kantor Bea Cukai atas produk kiriman tersebut mencapai US$54. Angka ini dihitung dari informasi yang disampaikan pihak jasa pengiriman. Perlu dipahami, salah satu komponen penghitungan nilai pabean adalah cost atau nilai barang yang sebenarnya dibayar.

Bagi importir atau penerima barang kiriman dari luar negeri yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah form surat permohonan pembetulan, invoice (mencakup jumlah, jenis, dan harga barang), bukti bayar (mencakup bukti transfer, tagihan kartu kredit, paypal, dll.), kartu identitas (KTP), dan NPWP.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Seluruh dokumen bisa dikirimkan ke email kantor bea cukai dalam bentul file pdf. Proses pembetulan hanya bisa diproses jika dokumen lengkap diterima otoritas dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak SPPBMCP diterbitkan atau billing belum dilunasi. Selanjutnya, pemrosesan pembetulan akan memakan waktu 14 hari kerja sejak form permohonan diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kepabeanan, kepabeanan, bea cukai, nilai pabean, impor, barang kiriman, PDRI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas