Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Konfirmasi Nilai Pabean?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Konfirmasi Nilai Pabean?

NILAI pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Guna menentukan nilai pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Dalam penelitian nilai pabean ini, pejabat bea dan cukai dapat meminta kehadiran importir untuk meminta konfirmasi nilai pabean (KNP). Lantas, apa itu KNP?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022, KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada importir dan/atau pemilik barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

KNP ini bisa dilakukan baik dengan tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/atau media komunikasi lainnya (Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022).

Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP apabila diperlukan. Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP dengan memperhatikan hasil risk assessment terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor.

Risk assessment merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko yang dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

SKP juga menjadi media Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP. Dalam hal SKP belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, atau terdapat gangguan maka pengiriman data dan/atau dokumen KNP disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau surat elektronik.

Penerbitan dan pengiriman KNP tersebut ditujukan kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir. Selanjutnya, importir dan/atau pemilik barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP.

Pada kesempatan tersebut, importir dan/atau pemilik barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan. Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan menuangkan hasil penjelasan dari importir dan/atau pemilik barang dalam berita acara KNP.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan, dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di DJBC maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Penerbitan pemberitahuan KNP dan berita acara KNP (BAKNP) disusun dengan memakai contoh format dalam Lampiran huruf J PMK 144/2022.

Berdasarkan contoh format pemberitahuan KNP, KNP menjadi media bagi pejabat bea cukai untuk meminta konfirmasi kepada importir tentang nilai transaksi yang importir sampaikan dalam pemberitahuan pabean impor.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Selain meminta kehadiran importir, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk membawa data dan/atau informasi tambahan tertentu guna mendukung konfirmasi yang diberikan.

Hasil dari permintaan KNP ini dapat menjadi salah satu acuan untuk Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean. Adapun nilai pabean menjadi salah satu unsur penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, konfirmasi nilai pabean, nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama