Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapuskan atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif avtur akan memberikan dampak besar menekan biaya operasional maskapai.

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penurunan tarif PPN menjadi 5% atau pembebasan PPN atas avtur diharapkan dapat menstabilkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20%.

Agar tiket pesawat lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat, Budi juga meminta kepada maskapai untuk melakukan efisiensi dan inovasi. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujar Budi.

Untuk diketahui, fasilitas PPN atas avtur yang diberikan oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2012. Hanya saja, fasilitas ini hanya diberikan atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pada Pasal 1, diatur bahwa penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila negara mitra memberikan fasilitas yang sama kepada angkutan udara maskapai nasional sesuai dengan asas timbal balik. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPN, avtur, tiket pesawat, inflasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya