Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 mengatur tentang penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalamnya, diatur bahwa kegiatan jasa angkutan udara dengan rute campuran antara dalam dan luar negeri sepanjang seluruh penerbangan terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari PPN.

Pasal 10 beleid tersebut mengatur JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satunya, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

"Jasa angkutan [tersebut] meliputi jasa angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri," bunyi Pasal 18 PP 49/2022, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Atas JKP di atas, yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara terperinci, ketentuan mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri diperjelas maknya dalam Pasal 21 PP 49/2022.

Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, meliputi 2 hal. Pertama, kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan bandar udara ke bandar udara lain, atau beberapa bandar udara.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kedua, kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

"Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket," bunyi Pasal 21 ayat (2) PP 49/2022.

Agar pemahaman wajib pajak lebih jelas, PP 49/2022 memberikan contoh kasus kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Berikut ini adalah contohnya, dikutip dari bagian Penjelasan PP 49/2022.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar tiketnya terpisah, tetapi dikenai PPN meskipun tiket diterbitkan di luar negeri.

Contoh lainnya.

Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai PPN dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, PP 49/2022, angkutan udara, pajak tiket pesawat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya