Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 10 Hari! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Tinggal 10 Hari! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan tenggat waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat periode April 2022 paling lambat 28 Februari 2022.

Kabiro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 12/2002. Untuk itu, ia mengimbau PNS untuk segera mengajukan usulannya.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” katanya seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Satya menjelaskan proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).

Untuk mengakses DOCUdigital, PNS bisa mengunjungi laman https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (pilot project) aplikasi layanan kepegawaian Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat deputi bidang mutasi kepegawaian BKN No. D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang proses pelayanan kenaikan pangkat PNS dan pensiun PNS/pejabat negara secara elektronik,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Satya juga menambahkan pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara, ASN, BKN, PNS, kenaikan pangkat, pegawai negeri sipil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya