Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

A+
A-
3
A+
A-
3
Tingkatkan Kualitas JKN, RI Dapat Pinjaman Rp5,74 T dari World Bank

Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyetujui pinjaman senilai US$400 juta atau Rp5,74 triliun kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan perawatan kesehatan, memperluas cakupan, dan berinvestasi peningkatan SDM.

"Aksesibilitas semacam ini sangatlah penting bagi upaya pemulihan Indonesia dari Covid-19 dan akan melahirkan tenaga kerja Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kahkonen menuturkan dukungan tersebut akan disalurkan melalui instrumen Program for Results (PforR) World Bank. Melalui instrumen tersebut, pencairan dana akan dikaitkan dengan pencapaian hasil program yang spesifik, dan dirancang untuk periode 5 tahun.

Program itu akan menggunakan berbagai indikator termasuk perbaikan proses pemberian perawatan pada fasilitas perawatan kesehatan dan rumah sakit tingkat I, penguatan pengelolaan klaim asuransi dan pencegahan klaim yang tidak perlu, serta pada peningkatan pemanfaatan data dalam pembuatan keputusan maupun pendukungnya.

Saat ini, penerima manfaat JKN tercatat sekitar 220 juta orang. Sekitar 60% di antaranya tergolong miskin atau hampir miskin akan mendapatkan manfaat dari upaya perbaikan tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Nugraha menyebut pendanaan akan digunakan untuk mereformasi JKN melalui peningkatan mutu perawatan kesehatan, peningkatan efisiensi pembelanjaan, serta mendukung pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan.

Program tersebut akan melibatkan 4 pemangku kepentingan utama JKN yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

"Di samping meningkatkan kualitas perawatan dan efisiensi pembelanjaan JKN, pendanaan ini juga akan mendukung perbaikan sistem informasi kesehatan sehingga dapat lebih terintegrasi ke dalam pembuatan kebijakan JKN yang lebih tepat sasaran dan terinformasi," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui program JKN.

Dalam periode 2014-2019, cakupan JKN tersebut mencapai 83% dari jumlah penduduk dan efektif mengurangi pengeluaran belanja layanan kesehatan dari kantong pribadi, yaitu dari 47% menjadi 32%.

Namun, masih terdapat kelemahan pada kualitas perawatan sehingga menyebabkan tingginya angka kematian ibu, Tuberkulosis, dan stunting. Penyaringan dan diagnosis yang terbatas juga menghambat efektivitas pengelolaan terhadap penyakit kronis yang bebannya terus bertambah.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga mengganggu akses pada layanan kesehatan yang penting. Hampir 3,5 juta warga Indonesia kehilangan akses perawatan kesehatan yang terjangkau lantaran hilangnya pekerjaan, pembatasan mobilitas, dan sejumlah fasilitas yang ditutup. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, pinjaman, JKN, Indonesia, program kesehatan, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya