Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pembayaran pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan nota kesepahaman telah diteken dengan BRI. Nota kesepahamanan tersebut mencakup pelayanan, pemungutan dan pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui sistem BRI.

"Pemkab akan mempromosikan pelayanan ini. BRI juga silakan dipromosikan kepada masyarakat dan BRI harus maksimal dalam pelayanan penerimaan pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Hendy, menambah pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi upaya pemkab dan perbankan dalam meningkatkan pelayanan pajak di Kabupaten Jember.

Dia berharap pembayaran pajak nontunai dapat memberikan dampak positif bagi kinerja pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran yang makin mudah diyakini dapat menaikkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan pajak menjadi lebih optimal.

Hendy menjelaskan pemkab memerlukan sumber penerimaan pajak yang optimal sebagai modal pembangunan daerah. Menurutnya, proses pembangunan perlu dipercepat dan dukungan pendanaan melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jember membayar pajak yang manfaatnya untuk percepatan pembangunan Kabupaten Jember ke depannya," ujarnya.

MoU pembayaran pajak daerah nontunai antara pemkab dan BRI ditandatangani langsung oleh Bupati Hendy. Sementara itu, Pimpinan BRI cabang Jember Teguh Agung Prihadi mewakili perusahaan pelat merah dalam kesepakatan tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkab jember, perbankan, pembayaran nontunai, kerja sama perpajakan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?