Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tok! Nyoman Adhi Suryadnyana Resmi Terpilih Jadi Anggota BPK RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Tok! Nyoman Adhi Suryadnyana Resmi Terpilih Jadi Anggota BPK RI

Nyoman Adhi Suryadnyana setelah dinyatakan terpilih menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021-2026. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nyoman Adhi Suryadnyana resmi terpilih menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021-2026. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan hari ini, Selasa (21/9/2021).

Nyoman terpilih untuk menggantikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021 nanti.

"Komisi XI DPR RI menyepakati 1 calon Anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni Nyoman Adhi Suryadnyana yang memperoleh 44 suara dari total 56 suara," ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP ketika membacakan laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil fit and proper test, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, laporan fit and proper test dari Komisi XI DPR RI disetujui. Dengan demikian Nyoman resmi terpilih menjadi Anggota BPK RI hingga 2026.

Dalam pelaksanaannya, Komisi XI DPR RI melaporkan ada 16 orang yang mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai Anggota BPK RI. Terdapat 1 orang calon yang mengundurkan diri sebelum fit and proper test dilaksanakan.

Fit and proper test terhadap 15 calon Anggota BPK RI dilakukan pada tanggal 8 hingga 9 September 2021. Adapun voting telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI pada 9 September 2021.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK, Anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD RI.

Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota BPK RI terpilih nantinya akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, badan pemeriksa keuangan, audit, anggota BPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?