Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Sejumlah penumpang duduk di dalam KA Argo Semeru di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merelaksasi protokol kesehatan pada moda transportasi seiring dengan masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.

Kemenhub menerbitkan 4 surat edaran (SE) yakni SE 14/2023 yang mengatur tentang protokol kesehatan pada moda transportasi darat, SE 15/2023 mengenai protokol kesehatan di moda transportasi laut, SE 16/2023 tentang protokol di moda transportasi udara, dan SE 17/2023 tentang protokol di kereta api.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Keempat SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas serta pengelola sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan.

Secara umum, keempat SE tersebut menganjurkan penumpang untuk tetap divaksinasi sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Kinerja Setoran Pajak dari 8 Sektor Usaha Utama, Ini Perinciannya

Selanjutnya, penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer serta menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi. (sap)

Baca Juga: 5 Arahan Jokowi Soal Integrasi Transportasi Publik, MRT Hingga Ojol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, vaksinasi Covid-19, vaksin booster, transportasi, endemi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Perpajakan untuk Program PC-PEN Capai Rp24 Triliun

Kamis, 26 Januari 2023 | 10:35 WIB
PENANGANAN COVID-19

Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:41 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Senin, 02 Januari 2023 | 13:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

PPKM Dicabut, Jokowi Optimistis Kinerja Sektor Riil Makin Ngebut

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?