Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

A+
A-
12
A+
A-
12
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Tampilan hasil tangkapan layar PMK 126/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut peraturan mengenai fasilitas fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2023.

Saat ini, status pandemi Covid-19 telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Alhasil, Kementerian Keuangan mencabut peraturan mengenai pemberian fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 perlu dicabut," bunyi salah satu pertimbangan PMK 126/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pasal 1 PMK 126/2023 menyatakan peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mencakup PMK 34/2020, PMK 83/2020, PMK 149/2020, PMK 92/2021, dan PMK 164/2022.

Selama ini, beleid tersebut mengatur pemberian 3 fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Ketiga fasilitas tersebut antara lain meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada saat PMK 126/2023 mulai berlaku, keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19 akan tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1) sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam Covid 19 sebagai bencana nasional.

Keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas juga tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan status bencana Covid-19.

Di sisi lain, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum pencabutan Keppres 17/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 29 November 2023]," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 126/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 126/2023, fasilitas fiskal, barang impor, covid-19, pandemi, endemi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama