Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Tampilan awal Laporan Pemeriksaan BPK. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kolektabilitas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) terus mengalami penurunan dari 2017 ke 2019.

Pada 2019, kolektabilitas iuran dari peserta PBPU hanya 63,58% atau sebesar Rp9,88 triliun dari seharusnya Rp15,55 triliun. Pada 2017, tingkat kolektabilitas mampu mencapai 88,65% atau sebesar Rp5,95 triliun dari Rp6,71 triliun.

Bukan tanpa sebab, kolektabilitas iuran menurun. Hal ini dikarenakan jumlah peserta PBPU yang tidak aktif terus meningkat. “Status peserta PBPU yang aktif hanya 16,78 juta jiwa atau 55,5% dari jumlah peserta PBPU sebanyak 30,24 juta jiwa,” sebut BPK, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPJS Kesehatan, peserta PBPU yang tidak aktif tersebut mencatatkan tagihan iuran sebesar Rp510,98 miliar yang hingga Desember 2019 masih belum terbayarkan.

Dalam laporan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan kolektabilitas iuran yang menurun lantaran target kolektabilitas PBPU pada rencana strategis dihitung berdasarkan pendapatan iuran dalam 1 bulan, sedangkan realisasi iuran PBPU dihitung berdasarkan pendapatan iuran yang memperhitungkan paling banyak 24 bulan tunggakan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebutkan ketidakpatuhan peserta PBPU dalam pembayaran iuran masih tinggi. Selain itu, terdapat tendensi dari peserta PBPU yang baru membayar iuran ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan saja.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kesadaran peserta untuk membayar sangat rendah, terlebih belum adanya peraturan pemerintah yang sifatnya memaksa dan memberikan punishment ketika peserta tidak mau membayar," ujar pejabat BPJS Kesehatan seperti yang dicatat oleh BPK pada LHP.

BPJS Kesehatan mengaku telah berupaya untuk meningkatkan keaktifan peserta PBPU, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta PBPU secara autodebet, penagihan melalui SMS blast dan media elektronik, hingga penawaran program donasi kepada badan usaha untuk membantu melunasi tunggakan PBPU di wilayah sekitarnya.

Menurut BPJS Kesehatan, capaian peserta aktif terdaftar autodebet sudah mencapai 77,85% pada 2019. Lalu, telekolekting melalui SMS blast dan berbagai media berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp265,21 miliar pada akhir 2019. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : audit, pemeriksaan BPK, BPJS Kesehatan, iuran kepesertaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?