Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tugas dan Fungsi Kanwil Diperkuat, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tugas dan Fungsi Kanwil Diperkuat, Ini Kata Dirjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCnews)

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan langkah awal penataan organisasi vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara menyeluruh.

Dalam sambutannya pada peringatan Hari Pajak, Suryo mengatakan perubahan cara kerja dan struktur organisasi KPP Pratama tersebut bakal diikuti dengan perubahan struktur organisasi Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP.

"Tugas dan fungsi Kanwil DJP diperkuat sehingga dapat memberikan bimbingan kepada unit di bawahnya dengan lebih optimal," ujar Suryo, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih khusus, penataan SDM akan terus dilanjutkan mengikuti kebutuhan perubahan cara kerja DJP serta struktur organisasi. Pegawai DJP dituntut untuk memiliki pemahaman yang holistik mengenai organisasi melalui mutasi dan jenjang karir yang jelas.

Keseluruhan reformasi tersebut, lanjutnya, baik dari aspek perubahan cara kerja, perubahan struktur organisasi, dan pengelolaan SDM merupakan bagian besar yang tidak terpisahkan dari pembangunan core tax system.

Menurut Suryo, core tax system merupakan tulang punggung administrasi perpajakan yang sepenuhnya baru dan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita reformasi perpajakan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Suryo mengingatkan pegawai DJP jika tantangan kerja DJP untuk menyokong penerimaan negara ke depan tidak mudah. Untuk itu, perlu ada inovasi dan cara kerja yang tidak biasa untuk menyikapi tantangan di masa depan.

“DJP selalu berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan baik dari sisi proses bisnis, organisasi, dan pengelolaan SDM,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, hari pajak, struktur organisasi, kanwil DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya