Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Pendapatan Pemda Bisa Kena Potong

A+
A-
2
A+
A-
2
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Pendapatan Pemda Bisa Kena Potong

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebutkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di pemerintah daerah berpotensi memangkas dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2020. Dalam PMK itu, memerinci ketentuan mengenai tunggakan kewajiban iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan nantinya mengemban tugas untuk mencatat dan menagih tunggakan pembayaran kontribusi iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Dalam hal BPJS Kesehatan telah melakukan upaya penagihan ... namun masih terdapat tunggakan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian tunggakan kepada Menteri Keuangan ... dengan tembusan Menteri Dalam Negeri ... melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH)," bunyi beleid tersebut pada pasal 29 ayat 2, dikutip Kamis (2/7/2020).

Dalam menetapkan besaran tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi untuk menyepakati besaran tunggakan. Kemudian, BPJS Kesehatan akan menghitung besaran tunggakan tersebut.

Besaran tunggakan ditentukan dengan memperhitungkan selisih lebih dari kontribusi pajak rokok ketimbang realisasi jaminan kesehatan daerah pada tahun anggaran sebelumnya serta pemotongan pajak rokok yang telah disetor ke BPJS Kesehatan pada tahun berkenaan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan Perpres No. 82/2018 yang merevisi Perpres No. 64/2020, besaran kontribusi pajak rokok itu ditetapkan sebesar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.

“Kontribusi ... langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi pada 100 ayat 2 dari Perpres No. 82/2018.

Dari penetapan tunggakan itu, BPJS Kesehatan menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan akan melakukan penghitungan besaran potongan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Besaran potongan akan dihitung dengan mempertimbangkan permintaan pemotongan, besaran penyaluran, sanksi pemotongan, serta kapasitas fiskal daerah dari daerah yang bersangkutan.

DAU atau DBH yang dipotong berdasarkan penghitungan tunggakan kontribusi iuran tersebut akan disetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang dikategorikan sangat tinggi harus berkontribusi pada iuran peserta PBI JKN adalah sebesar Rp2.200 per orang per bulan, mulai 2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang, kontribusi iuran yang dibayarkan turun ke nominal Rp2.100 per orang per bulan. Sementara untuk kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah, iuran yang dibayarkan sebesar Rp2.000 per orang per bulan.

Untuk iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang mencapai Rp42.000 per orang per bulan, terdapat bantuan iuran sebesar Rp7.000 pada 2021. Dari bantuan iuran itu, pemda akan membayar Rp2.800 dan pemerintah pusat sebesar Rp4.200,.

Dengan kata lain, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan. Meski begitu, iuran sebesar Rp35.000 tersebut bisa saja dibayarkan oleh pemda baik sebagian maupun seluruhnya. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpjs kesehatan, iuran, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pemda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?