Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggakan Tak Dibayar, Harta WP di Rekening Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan pemindahbukuan terhadap harta wajib pajak perusahaan MB yang tersimpan di rekening.

Pemindahbukuan harta dari rekening MB ke kas negara dilakukan setelah KPP Pratama Karanganyar terlebih dahulu penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Harta yang tersimpan dalam rekening perusahaan MB tercatat senilai Rp43,15 juta. Yulianto mengatakan KPP Pratama Karanganyar akan melakukan penyitaan atas aset-aset lainnya guna melunasi tunggakan pajak yang tersisa.

Untuk diketahui, pemindahbukuan terhadap aset wajib pajak yang tersimpan di rekening telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Pada Pasal 32 ayat (1) PMK 189/2020, pihak perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya tidak diizinkan untuk melakukan pemindahbukuan atas saldo dalam rekening penanggung pajak yang diblokir sejak diterimanya permintaan pemblokiran.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Pemindahbukuan atas saldo rekening dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari pejabat.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Yulianto. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, pemblokiran rekening, pemindahbukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya