Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank

A+
A-
4
A+
A-
4
Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) pada 2020.

World Bank dalam publikasinya menyebut pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870. World Bank menilai pandemi Covid-19 telah menyebabkan sejumlah negara di dunia turun kelas, termasuk Indonesia.

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada 2019 dan semuanya mengalami penurunan GNI per kapita karena Covid-19. Hal ini mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada 2020," bunyi publikasi tersebut, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

World Bank pertama kali mengumumkan kenaikan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country pada 1 Juli 2020. Setelah setahun, status tersebut kembali turun karena perekonomian Indonesia terdampak pandemi Covid-19.

World Bank menyatakan telah mengubah klasifikasi pada 4 kelompok pendapatan pada 2020. Pada klasifikasi yang baru, World mengkategorikan negara lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535.

Sementara pada tahun lalu, klasifikasi yang digunakan yakni low income untuk pendapatan hingga US$1.035, lower-middle income US$1.036-US$4,045, upper-middle income US$4.046-US$12.535, dan high income lebih dari US$12.535.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Menurut World Bank, perubahan klasifikasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi GNI per kapita di setiap negara. Selain itu, revisi metode dan data pada Badan Pusat Statistik nasional juga dapat berpengaruh dalam kasus tertentu.

Meski sejumlah negara harus turun kelas, World Bank mencatat masih ada negara yang justru naik kelas di tengah pandemi Covid-19 seperti Haiti, Moldova, dan Tajikistan. Haiti telah merevisi metode dan data pada Badan Pusat Statistik, sedangkan Moldova menggabungkan data populasi untuk mendapatkan cerminan sensus terbaru.

Adapun pada Tajikistan, PDB dan GNI per kapitanya meningkat karena ditopang peningkatan ekspor emas walaupun konsumsi dan investasinya menurun. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : World Bank, Indonesia, negara berpenghasilan menengah ke bawah, lower-middle income

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya