Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM

A+
A-
52
A+
A-
52
Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM

Laman muka dokumen PP 44/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PP 44/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid yang diundangkan per 2 Desember 2022 ini memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

"Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi pertimbangan PP 44/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PP 44/2022 memuat 9 bab yang terdiri atas ketentuan umum; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM; barang kena pajak dan jasa kena pajak; dasar pengenaan pajak; penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM; tempat pengkreditan pajak masukan; saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak; serta ketentuan penutup.

Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PP 44/2022 kini mengatur penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 5 beleid tersebut menyatakan menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kemudian, penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 1/2012 tentang Pelaksanaan UU 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, serta Pasal 5 PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyi Pasal 33 PP 44/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, penunjukan pihak lain, e-commerce, pemungut pajak, PP 44/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?