Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

A+
A-
0
A+
A-
0
Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

BANDUNG, DDTCNews — Seorang notaris asal Bandung berinisial DS diduga terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp2,4 miliar milik kliennya yang bernama Dedy Mulyadi. Kasus yang ditangani Polsek Lengkong, Bandung, tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Tersangka DS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sesuai dengan Pasal 372 Ketentuan Umum dan Hukum Pidana (KUHP). Dedy Mulyadi selaku pihak pelapor juga membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat.

Kasus yang telah berjalan hampir setahun ini bermula ketika Dedy atas nama PT Daekan Indar Indonesia membeli sebidang tanah seluas 4 hektare milik Oman Sutarman yang terletak di daerah Cimencrang, Gedebage, Bandung. Tanah tersebut dibeli seharga Rp30 miliar.

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Oman mengajak Dedy ke DS. Selanjutnya, Dedy menyerahkan dua lembar cek senilai Rp7 miliar dan Rp2,4 miliar kepada DS untuk dicairkan. DS lalu menyerahkan Rp7 miliar kepada Oman sebagai pembayaran tahap pertama.

Adapun yang Rp2,4 miliar masih berada di tangan DS. Perbuatan tersangka diketahui belakangan setelah Oman menanyakan uang pembayaran pajak ke Dedy. “Seharusnya uang Rp2,4 miliar itu disetorkan ke negara. Ini malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy, pekan lalu.

Dedy mengaku, seperti dikutip fokusjabar.com, telah meminta DS segera menyetorkan uang pajak tersebut. DS juga telah berkali-kali membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya Deddy mengadukan DS ke penyidik. (Bsi)

Baca Juga: Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penggelapan pajak, notaris, bandung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 November 2023 | 11:05 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cegah Penggelapan PPN dengan Kecerdasan Buatan (AI), Apakah Mungkin?

Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:30 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Bandung Manfaatkan Data Geospasial untuk Optimalkan PBB-P2

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Senin, 02 Oktober 2023 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmikan Kereta Cepat, Jokowi Sebut Modernisasi Transportasi Publik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya