Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penggelapan PPN dengan Kecerdasan Buatan (AI), Apakah Mungkin?

A+
A-
61
A+
A-
61
Cegah Penggelapan PPN dengan Kecerdasan Buatan (AI), Apakah Mungkin?

HIRUK pikuk kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 makin terasa. Gagasan demi gagasan dari para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah dinantikan oleh masyarakat. Tak terkecuali, ide dan gagasan yang berkaitan dengan kebijakan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara.

Publik menunggu pemikiran para peserta pemilu tentang pajak bukan tanpa alasan. Pasalnya, rasio pajak atau tax ratio Indonesia dinilai masih rendah.

Laporan Organization Economic for Co-operation and Development (OECD) menunjukkan rasio pajak Indonesia pada 2021 berada di peringkat 25 dari 29 negara Asia Pasifik (OECD, 2023). Peringkat tersebut hanya unggul dari Vanuatu, Bhutan, Pakistan, dan Laos. Padahal, penerimaan pajak menjadi salah satu penentu tinggi rendahnya rasio pajak. Ketika penerimaan pajak tinggi, tidak menutup kemungkinan rasio pajaknya juga tinggi.

Jika dibedah lebih mendalam, realisasi penerimaan pajak RI salah satunya ditopang oleh pajak pertambahan nilai (PPN). Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) mencatat PPN merupakan jenis pajak dengan penerimaan tertinggi setelah pajak penghasilan PPN. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PPN memegang peranan penting untuk mencapai revenue productivity.

Namun, di balik besarnya potensi tersebut, PPN di Indonesia masih rentan akan praktik penggelapan pajak. Sebanyak 56% dari kasus penggelapan pajak pada 2020 adalah kasus faktur pajak fiktif dan kasus pajak dipungut tetapi tidak disetor (Ditjen Pajak, 2020). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dialami negara mencapai Rp670 miliar.

Lantas bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan tersebut?

Implementasi Artificial Intelligence

MENURUT Collosa (2020), dalam administrasi pajak, artificial intelligence (AI) dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak, mengidentifikasi ketidakpatuhan pajak, dan mencegah penggelapan pajak. Hal tersebut juga didukung fakta bahwa AI dapat membantu dalam urusan audit secara real time.

Polandia menjadi salah satu negara yang menerapkan AI untuk mengatasi penggelapan PPN. Melalui cara tersebut, €133 juta atau sekitar Rp2,1 triliun potensi penggelapan PPN dapat teratasi (AlgorithmWatch, 2020).

Penulis menyodorkan dua solusi yang bisa diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengatasi penggelapan PPN. Pertama, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut mengenai faktor pertimbangan risiko penghindaran PPN dan juga sanksinya.

Polandia sendiri menerapkan beberapa faktor, seperti transaksi tidak wajar, tempat transaksi, dan lain-lain termasuk sanksi berupa pembekuan akun rekening pengusaha.

Kedua, Ditjen Pajak (DJP) perlu melakukan kerja sama dengan beberapa pihak, tak terkecuali dengan perbankan sebagai perekam transaksi wajib pajak.

Langkah itu juga ditempuh otoritas pajak Polandia yang bekerja sama dengan lembaga keuangan termasuk perbankan terkait dengan transparansi data rekening dari pengusaha.

Tahap selanjutnya, AI akan mengumpulkan dan mengolah data secara otomatis. Kemudian, dari olahan data tersebut akan dihasilkan keputusan yang menentukan apakah transaksi tersebut tergolong penggelapan PPN atau tidak. Hasil analisis oleh AI tersebut bisa membantu otoritas pajak dalam melakukan pengawasan.

Tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak menuntut para peserta pemilu 2024 untuk melahirkan gagasan-gagasan segar. Calon pemimpin bangsa masa depan perlu mengingat kembali bahwa PPN merupakan jenis pajak dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Karenanya, pemungutan jenis pajak ini perlu diawasi secara optimal.

Melalui tulisan ini penulis menekankan bahwa PPN yang rentan penggelapan pajak dapat diatasi melalui implementasi AI. Hal tersebut dapat menjadi modal gagasan bagi para kontestan pemilu 2024 untuk beradu solusi atas masalah perpajakan Indonesia.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, artikel lomba, lomba menulis, PPN, penggelapan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

I Putu Naratama Wira Chandra

Selasa, 07 November 2023 | 10:27 WIB
Sangat bermanfaat 🙂. AI ini memang masa depan
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama