Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat kembali memberikan keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap insentif pajak tersebut dapat mendukung stabilitas perekonomian daerah.

"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Erwan menuturkan kebijakan pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 71/2024. Insentif ini berlaku mulai dari 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2024.

Pemutihan berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk PBB-P2, pemutihan pajak diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2023.

Erwan menyebut penghapusan denda diberikan otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perbup itu," ujarnya seperti dilansir bidikekspres.id.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tambahan informasi, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bandung bisa dilakukan melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bandung, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama