Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, eksportir kecil dan menengah bisa secara sukarela melakukan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir yang secara sukarela menempatkan DHE berhak mendapatkan insentif. Adapun eksportir kecil dan menengah adalah pelaku usaha yang nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) kurang dari US$250.000 atau nilai yang setara.

"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA secara sukarela di dalam negeri pada rekening khusus juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

"Ketentuan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hingga pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA secara sukarela," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 36/2023.

Dengan demikian, DHE SDA yang wajib ditempatkan oleh eksportir dalam rekening khusus paling sedikit adalah sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi Bank Indonesia (BI). Bila BI menemukan pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi penangguhan ekspor telah termuat dalam PMK 73/2023. Sebelum sanksi dikenakan DJBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir dan kementerian teknis terkait. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, DHE SDA, devisa hasil ekspor, eksportir, insentif fiskal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?