Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah dapat menunjuk subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Berdasarkan pada PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

“Instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun hak dan kewajiban perpajakan tertentu instansi pemerintah yang dilaksanakan subunit organisasi meliputi pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik.

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan surat setoran pajak (SSP) atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh dirjen dan dilakukan secara elektronik.

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3). Simak pula ‘Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan’. (kaw)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 231/2019, PER-02/PJ/2021, PER-13/PJ/2021, pajak, NPWP, NPWP instansi pemerintah, bendahara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal