Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Upaya Ditjen Pajak Kikis Shadow Economy Masih Terhambat Kualitas Data

A+
A-
4
A+
A-
4
Upaya Ditjen Pajak Kikis Shadow Economy Masih Terhambat Kualitas Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya otoritas pajak untuk mengikis shadow economy dan memungut pajak dari sektor tersebut seringkali terhalang oleh kualitas data yang kurang memadai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memang menerima banyak data dan informasi dari berbagai pihak. Namun, terdapat beberapa data yang formatnya belum memenuhi standar.

"Banyak yang perlu kita perbaiki. Dalam konteks internasional pun, diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak masih sama ini. Kita masih kadang-kadang ada beberapa data dari negara lain tidak bisa kita buka karena strukturnya tidak standar," ujar Yon, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hal yang sama juga terjadi atas data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda). "Beberapa data yang kami terima dari instansi itu beberapa kualitasnya perlu kita improve," ujar Yon.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, Yon mengatakan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk mengatasi masalah shadow economy dan mengoptimalkan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Isu kita adalah bagaimana untuk wajib pajak-wajib pajak shadow economy? Misalnya, sudah bukan UMKM tetapi berada di bawah radar. Inilah kekuatan data yang kami coba tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu," ujar Yon.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Untuk diketahui, shadow economy adalah semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar dan tercatat dalam administrasi pemerintah.

Pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak sehingga memperlebar selisih antara jumlah wajib pajak yang terdaftar dan yang seharusnya terdaftar. Akibatnya, terdapat potensi pajak yang tidak tergali. Di banyak negara, seringkali aspek yang memberikan kontribusi besar terhadap tax gap adalah shadow economy. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, shadow economy, pertukaran informasi, DJP, rasio pajak, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya