Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

A+
A-
3
A+
A-
3
Urutan Sidang di Pengadilan Pajak, Begini Cara Lihatnya di e-Tax Court

Ilustrasi. Tampilan depan laman e-tax court.

JAKARTA, DDTCNews – Para pihak yang bersengketa bisa melihat urutan sidang pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan status persidangan yang sedang berlangsung dapat dilihat pada menu live sidang/sidang hari ini pada e-tax court. Dengan memantau menu tersebut, para pihak bisa melihat urutan sidang.

“Jika status pemohon banding atau penggugat tepat berada di bawah status sidang berwarna merah (sidang sedang berlangsung) maka Anda disarankan untuk bersiap-siap,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun para pihak juga dapat melihat jadwal sidang pada aplikasi e-tax court. Para pihak hanya perlu mengeklik menu jadwal sidang. Menu tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir saat sidang.

Sementera itu, terkait dengan putusan banding/gugatan, putusan itu diterima saat diunggah pada e-tax court. Setelah itu, pemohon banding/gugatan dapat mengunduh langsung putusan tersebut pada e-tax court.

Seperti diketahui, mulai Senin (31/7/2023), Pengadilan Pajak resmi mengimplementasikan e-tax court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court. Salah satu manfaatnya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya.

Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak, persidangan, sengketa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya