Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

A+
A-
0
A+
A-
0
US IDFC Teken Komitmen Investasi US$2 Miliar ke LPI

Dari kiri, CEO US IDFC Adam Boehler, Penasihat Senior Gedung Putih Ivanka Trump, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Duta Besar Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi, dan Penasihat Senior Gedung Putih Jared Kushner. (Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi)
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - United States International Development Finance Corporation (US IDFC) menandatangani surat ketertarikan (letter of interest) untuk menanamkan modal ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk Indonesia.

US IDFC memiliki rencana menanamkan modal hingga US$2 miliar atau Rp28,33 triliun pada LPI. Letter of interest itu ditandatangani oleh CEO US IDFC Adam Boehler dan disaksikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Kerja sama ini akan memperkuat ikatan ekonomi Amerika Serikat dan Indonesia. US IDFC juga akan bekerja sama dengan mitranya di Jepang, Uni Emirat Arab, dan Singapura untuk ikut berinvestasi pada LPI," tulis Kemenko Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Pada kesempatan yang sama, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan opsi pembiayaan dan investasi sektor swasta terhadap proyek strategis nasional (PSN) dan program prioritas lainnya.

Pada saat yang sama, US IDFC juga melakukan evaluasi atas investasi yang dilakukan oleh institusi tersebut di Indonesia, sehingga ke depan dapat ikut menarik sektor swasta lainnya dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk diketahui, LPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat yang diamanatkan Pasal 154 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

"Investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja," bunyi Pasal 154 UU No. 11/2020.

Nantinya, LPI bakal terdiri dari 2 organ yakni dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas beranggotakan menteri keuangan selaku ketua merangkap anggota, menteri BUMN, dan 3 orang dari unsur profesional. Dewan direktur LPI terdiri dari 5 orang yang merupakan unsur profesional.

Modal yang ditempatkan pada LPI Rp75 triliun yang terdiri atas penyetoran modal awal berupa dana tunai Rp15 triliun yang dilakukan bertahap hingga 2021. Selain dana tunai, modal LPI juga dapat berbentuk aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah.

Baca Juga: Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Sesuai dengan amanat Pasal 172 UU No. 11/2020, LPI juga akan mendapatkan perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan LPI ataupun entitas yang dimilikinya. Perlakuan perpajakan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : US IDFC, LPI, Luhut Binsar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 April 2022 | 12:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

LPI Dapat Modal Rp39 Triliun, Jokowi: Trust Investor Bakal Meningkat

Sabtu, 02 April 2022 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Gelontorkan Rp92 Triliun kepada 3 Lembaga, untuk Apa Saja?

Rabu, 10 November 2021 | 09:39 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Dana Transfer Pusat Turun, Target Setoran Pajak Daerah 2022 Bakal Naik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya