Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru, DJP Pastikan PPN Elpiji 3 Kg Tetap Ditanggung Pemerintah

A+
A-
11
A+
A-
11
Ada PMK Baru, DJP Pastikan PPN Elpiji 3 Kg Tetap Ditanggung Pemerintah

Petugas melayani warga yang membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi pada pasar murah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/3/2022). Gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu per tabung. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas elpiji 3 kg alias gas melon tetap ditanggung oleh pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu. Beleid ini diterbitkan untuk mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11% kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Maria Wiwiek Widwijanti dalam media briefing, dikutip pada Kamis (6/4/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu diingat, pemerintah masih menyalurkan subsidi atas elpiji 3 kg dengan skema terbuka. Artinya, seluruh kelompok masyarakat bisa mengakses insentif ini dengan bebas.

Sebagai informasi, PMK 62/2022 mengatur beberapa ketentuan PPN atas penyerahan LPG. Pertama, atas bagian harga yang disubsidi yakni PPN dibayar oleh Pemerintah. Namun, dalam hal LPG tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

Kedua, atas PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi. Pada titik serah badan usaha, PPN terutang dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. Pada titik serah agen dan pangkalan, PPN dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Ketiga, PPN terutang dibuatkan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi. Sementara, untuk bagian harga yang tidak disubsidi maka faktur pajak dibuat pada saat badan usaha, agen, dan pangkalan menyerahkan LPG tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

Lebih lanjut, Wiwiek juga menjelaskan terkait klausul dalam PMK 62/2022 yang mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi sehingga PPN dibayar oleh pembeli.

Dia mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000 dikali tarif.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” kata Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur/wali kota/bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PMK 62/2022, elpiji, LPG, gas bersubsidi, PPN, PPN 11%, tarif PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya