Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

A+
A-
6
A+
A-
6
Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—Pengusaha minuman nonalkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo pada 24 Februari akhirnya dilepas usai melunasi seluruh tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih mengatakan utang pajak yang dilunasi L mencapai Rp3,29 miliar, termasuk biaya penagihan sebesar Rp3,9 juta.

“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Nyoman, Ahad (1/3/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Nyoman menyebut pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, atau empat hari setelah petugas DJP melakukan gijzeling atau penyanderaan pada 24 Februari.

Upaya penyanderaan petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim merupakan langkah terakhir DJP dalam menagih utang pajak L.

Pengusaha L sebelumnya sudah diberikan surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan sempat dicekal ke luar negeri. Meski begitu, L justru tidak menghiraukan peringatan DP, sehingga DJP akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, L merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol. Kemudian, L diketahui memiliki utang pajak senilai Rp3,29 miliar.

Dilansir dari faktualnews, utang pajak tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (rig)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, penyanderaan, gijzeling, DJP, tunggakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya