Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, termasuk melalui aktivitas ekspor dan impor. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang penting karena akan menjawab tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.

"Kebijakan di dalam undang-undang cipta kerja yang sangat penting adalah berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor," katanya dalam Talk Show Neraca Komoditas, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan negara perlu lebih cepat merespons berbagai perubahan ekonomi dunia. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya tahan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah reformasi salah satunya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Beleid itu dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi Indonesia melalui perbaikan dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik di pusat maupun daerah.

Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap prosedur ekspor dapat semakin mudah dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Tentu ini tujuannya adalah untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti serta efisien bagi dunia usaha sehingga mereka mampu bergerak secara kompetitif," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan perbaikan tata kelola ekspor dan impor pada akhirnya juga akan berdampak positif pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dia juga optimistis ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, sejumlah aturan turunan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dirilis. Misalnya Menteri Perdagangan yang menerbitkan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan penerbitan 2 permendag tersebut, semua peraturan dalam permendag yang sebelumnya dirilis terkait dengan ekspor dan impor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, ekspor, impor, perdagangan, neraca perdagangan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya