Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2024, pemerintah daerah hanya dapat memungut retribusi terhadap 18 objek retribusi.

Melalui UU HKPD, pemerintah memangkas jumlah objek retribusi dari 32 objek menjadi 18 objek retribusi. Rasionalisasi tersebut dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah

“Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” demikian penjelasan bagian umum UU HKPD, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD pada 2022.

Sementara itu, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam Perda yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku sampai dengan 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk itu, ketentuan dalam UU HKPD, selain yang sudah dikecualikan, mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Terkait dengan hal ini, pemerintah daerah perlu menyesuaikan ketentuan perihal ketentuan retribusi daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dari sisi retribusi jasa umum, kini hanya terdiri atas 5 objek retribusi dari sebelumnya sebanyak 15 objek. Retribusi yang dihapus meliputi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Selain itu, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian lalu lintas, juga turut dihapus.

Selanjutnya, jenis retribusi jasa usaha masih mirip dengan ketentuan terdahulu. Perubahan pada jenis retribusi jasa usaha yang mencolok terdapat pada dihapusnya retribusi terminal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dari jenis retribusi perizinan tertentu, kini terdiri atas 3 objek retribusi dari sebelumnya 6 objek. Adapun layanan yang tidak dipungut retribusi meliputi izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Selain itu, retribusi izin gangguan sebelumnya sudah dihapus melalui UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga telah mengganti retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hkpd, retribusi daerah, pemerintah daerah, pendapatan asli daerah, PAD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya