Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus mengatakan UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Dan menjawab tantangan-tantangan melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ujar Sandy dalam sebuah seminar, dikutip dari laman resmi DJPK, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun tantangan itu mencakup pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio yang masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, serta sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

Sandy mengatakan konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat, serta upaya penguatan sinergi fiskal nasional.

Hal itu merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : desentralisasi fiskal, UU HKPD, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:30 WIB
PAJAK DAERAH

Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya