Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

A+
A-
5
A+
A-
5
UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan atas Pasal 18 UU Pajak Penghasilan melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya melalui transaksi yang bersifat artifisial.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi November 2021, Kementerian Keuangan menilai revisi atas pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh di UU HPP memberikan penegasan atas transaksi artifisial yang tidak sejalan dengan prinsip substance over form.

"Pada ketentuan UU PPh sebelumnya, penerapan prinsip substance over form terbatas pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa prinsip tersebut dapat diterapkan pada pasal-pasal lainnya," sebut Kemenkeu, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP, prinsip substance over form dapat diimplementasikan ke semua jenis transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, pemerintah juga diberi kewenangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak, baik itu mengurangi, menghindari, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

"Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain mengubah pasal penjelas, UU HPP juga merevisi Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Dalam revisi itu, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan, menteri keuangan berwenang untuk menggunakan metode-metode yang lazim digunakan seperti perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio), dengan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, atau dengan metode-metode lainnya.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang belum direvisi melalui UU HPP, menteri keuangan hanya memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan tentang debt to equity ratio perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, penghindaran pajak, transaksi artifisial, prinsip substance over form, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal