Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

A+
A-
0
A+
A-
0
UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara turut merevisi ketentuan pengelolaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada dokumen konsultasi publik atas RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022, perubahan ketentuan pengelolaan anggaran diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) IKN.

"Perlu pengaturan pengelolaan anggaran/keuangan OIKN yang bersifat khusus (lex specialis) yang berbeda dengan mekanisme pengelolaan keuangan/anggaran yang berlaku pada umumnya dengan pemberlakukan masa transisi," sebut Otorita IKN, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelum menjadi pemda khusus (pemdasus), Otorita IKN mengelola anggaran sebagai lembaga setingkat kementerian. Bila sudah menjadi pemdasus, Otorita IKN berperan sebagai pengelola keuangan pemdasus.

Pada saat Otorita IKN sudah melakukan pengelolaan keuangan pemdasus, alokasi APBN ke Otorita IKN yang sebelumnya dilakukan melalui BA 126 bakal diubah menjadi transfer ke IKN.

Otorita IKN Bakal Punya Pendapatan Asli Tersendiri

Nanti, Otorita IKN bakal memiliki pendapatan asli tersendiri yang dikelola sendiri melalui anggaran pendapatan dan belanja IKN (APBIKN). Terdapat 3 jenis pendapatan antara lain pendapatan asli IKN, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

APBN tetap akan berkontribusi terhadap keuangan Otorita IKN melalui skema transfer ke IKN dalam mekanisme pengelolaan APBIKN.

Dari sisi pembiayaan utang, Otorita IKN selaku pemdasus diberi kewenangan untuk membuka sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan 4P. Pemerintah juga dapat memberikan jaminan sesuai dengan mekanisme APBN.

Otorita IKN juga bakal dapat memperoleh pembiayaan utang dalam bentuk pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dari pemda lain, pinjaman dari lembaga keuangan bank dan bukan bank, pinjaman dari luar negeri melalui Kemenkeu, dan obligasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu ibu kota negara, IKN, ibu kota nusantara, DPR, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya