Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

A+
A-
6
A+
A-
6
Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada hari ini, setelah vaksinasi tahap I diberikan kepada tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi tahap II akan menyasar masyarakat umum yang terdiri atas 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia. Dia berharap penerima vaksin akan terus bertambah secara signifikan setiap hari.

"Kami harapkan para pekerja publik, pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi," katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi mengatakan pemerintah juga akan memperluas cakupan vaksinasi hingga ke luar wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, kepala daerah di provinsi lainnya juga terus bersiap agar dapat segera memberikan vaksin kepada masyarakat umum.

Meski ada vaksinasi, Jokowi mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dia menyebut protokol kesehatan wajib dijalankan semua masyarakat, baik yang sudah atau belum memperoleh vaksin.

Hari ini, Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat meninjau pelaksanaan program vaksinasi pedagang di Pasar Tanah Abang. Ada ribuan pedagang tanah abang yang terdata memperoleh vaksin Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Perpres itu, dia menetapkan 3 bentuk sanksi bagi warga yang termasuk sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksin.

Sanksi itu terdiri atas sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Simak ‘Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi’.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan bansos hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun hingga Senin (16/2/2021), vaksinasi telah diberikan kepada sekitar 1,12 juta orang. (kaw)

Baca Juga: Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vaksin, vaksinasi, virus Corona, Covid-19, Presiden Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 17 Februari 2021 | 16:02 WIB
semakin cepatnya proses vaksinasi ini dapat membuat keaadan masyarakat indonesia ini menjadi stabil seperti semuala lagi
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Reshuffle Kabinet: Presiden Jokowi Lantik AHY sebagai Menteri ATR

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Siapkan Insentif Pajak, Jokowi Harap Penjualan Mobil Listrik Tumbuh

Jum'at, 16 Februari 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Tinggi, Presiden Jokowi Klaim Stok Masih Aman

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya