Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

A+
A-
14
A+
A-
14
Validasi PHTB Harus Teliti, Data Tak Bisa Diubah Kalau SKET Terbit

Tampilan laman e-PTHB di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu cermat dan teliti saat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan secara elektronik melalui e-PHTB.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa data yang terunggah dalam e-PHTB DJP Online tidak bisa diubah lagi apabila Surat Keterangan (SKET) sudah terbit.

"Dalam ketentuan PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019 tidak diatur khusus mengenai pembetulan atas kesalahan saat validasi e-PHTB. [Apabila ada kesalahan data], silakan coba dikonsultasikan ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data luas tanah dalam e-PHTB. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan validasi atas penjualan tanah di e-PHTB tetapi ada kesalahan terkait angka luas tanah.

"Apakah bisa dilakukan perubahan data? Karena di e-PHTB tidak ada menu untuk melakukan pembetulan," tanya pemilik akun.

Sebagai informasi, Surat Keterangan (SKET) atas Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.

Baca Juga: Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSP PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022, PER-21/PJ/2019, PER-18/PJ/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya