Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

A+
A-
0
A+
A-
0
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menggelar kunjungan kerja (visit) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula pada 18 Januari 2024.

Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi kepada BPN yang telah menyampaikan laporan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara rutin tiap bulannya.

“Salah satu kewajiban PPAT ialah menyampaikan laporan bulanan ke kantor pajak. Dalam hal ini, BPN merupakan salah satu instansi yang diberikan kewajiban itu dan rutin menyampaikan laporan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Burhanuddin menjelaskan data laporan bulanan PPAT yang masuk bisa menunjang upaya kantor pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kantor pajak, lanjutnya, siap bekerja sama lebih intensif, terutama terkait dengan pelayanan pajak yang beririsan dengan tugas dan fungsi BPN.

Sebagai informasi, kewajiban instansi menyampaikan laporan bulanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016. Dalam PMK itu, diatur tata cara pelaporan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Merujuk pasal 9 ayat (5), pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, pasal 9 ayat (2) menyebut bendahara pemerintah atau pejabat wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.

Untuk diperhatikan, laporan bulanan tersebut wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sanana, PPAT, laporan bulanan, PPMK 261/2016, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama