Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

A+
A-
1
A+
A-
1
Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jakarta Timur Dewi A tengah bersalaman. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur mengadakan audiensi dengan Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Timur guna membahas rencana kerja sama yang akan dilaksanakan oleh kedua pihak pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan DJP juga menyosialisasikan beberapa ketentuan pajak di antaranya perihal pemadanan NIK sebagai NPWP dalam audiensi tersebut.

“Sebagai kegiatan perdana yang kita laksanakan bersama, saya izin untuk menjelaskan program sosialisasi yang sedang kami gencarkan di lingkungan Jakarta Timur yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP,” katanya, dikutip pada Kamis (24/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jakarta Timur Dewi A menuturkan kerja sama antara INI Jakarta Timur dan Kanwil DJP Jakarta Timur akan membantu anggotanya mengetahui terkait dengan perkembangan peraturan perpajakan saat ini.

"Ke depan, kami bersama Kanwil DJP Jakarta Timur bisa mengadakan sosialisasi untuk pengurus dan anggota INI Jakarta Timur," tuturnya.

Dalam audiensi, turut disampaikan materi tentang perkembangan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) notaris di Jakarta Timur. Materi disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, materi tentang Peraturan Pemerintah 34/2016 yang mengatur PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kanwil DJP Jakarta Timur Sofyan Hutajulu.

Secara umum, tarif PPh final yang berlaku atas pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah sebesar 2,5%. Apabila pengalihan hak dilakukan atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif PPh finalnya sebesar 1%.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 0% berlaku atas pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta timur, pajak, edukasi pajak, ikatan notaris indonesia, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama